HUKRIM
Gegara PHK Sepihak, PT Bumi Indah Digugat 8 Karyawan di PHI
KUPANG, PENATIMOR – PT Bumi Indah digugat oleh 8 karyawan nya yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Selasa (14/6/2023) siang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Sembiring, dengan didampingi dua Hakim Anggota.
Dalam persidangan, PT Bumi Indah melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi berinisial IG dan DP.
Namun kuasa hukum penggugat merasa keberatan dengan kedua saksi yang dihadirkan. Alasannya, saksi yang dihadirkan ini yang sebelumnya mengurus dan melakukan PHK sepihak.
Ketua Majelis Hakim juga langsung menolak kedua saksi tersebut, dan meminta kuasa hukum menghadirkan saksi lain.
Setelah majelis hakim menolak kedua saksi, sidang langsung ditunda hingga Kamis (15/6/2023) pagi.
Untuk diketahui bahwa 8 karyawan yang di-PHK sepihak menggugat PT Bumi Indah, dalam dua nomor perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Para karyawan tersebut di-PHK sepihak dari tahun 2022. Mereka bekerja sebagai sopir di PT Bumi Indah dengan rata-rata masa kerja selama 4-5 tahun.
Kasus ini bermuara di PHI, lantaran upaya mediasi kedua bela pihak gagal. (wil)