Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Tetapkan Melki Misa sebagai Tersangka, Perekrut 42 Calon Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Malaysia

Published

on

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT ketika dibawa ke Mapolda NTT.

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT berhasil melakukan pencekalan terhadap 16 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di pelabuhan Tenau Kupang.

Namun setelah diamankan, diperoleh informasi dari para calon pekerja migran ilegal tersebut bahwa ada 26 orang calon PMI lainnya telah berangkat menggunakan KM Bukit Siguntang menuju Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Atas informasi dari calon PMI, penyidik Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Polres Lembata untuk mengamankan 26 calon PMI saat KM Bukit Siguntang tiba di Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Setelah calon PMI diamankan Polres Lembata pada Minggu (30/4/2023), mereka dikembalikan ke Kupang.

Tiba di Kupang, mereka dijemput oleh pihak Dinas Kopnakertrans NTT dan Ditreskrimum Polda NTT untuk diambil keterangan.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Selasa (2/5/2023) pagi.

Dijelaskan Kombes Ariasandy bahwa jumlah calon pekerja migran ilegal yang diamankan ada sebanyak 42 orang dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.

Dalam keterangan para saksi, diketahui perekrutnya bernama Melki Misa (MM) yang telah melakukan perekrutan secara ilegal terhadap 42 orang calon warga NTT.

Dari sebanyak 42 calon PMI ilegal, terdapat dua calon PMI masih berstatus anak di bawah umur berinisial MT (14) dan IN (17).

Untuk dua calon pekerja migran berusia anak tersebut, perekrut MM meminta agar masing-masing orang membayar sebesar Rp 1 juta untuk berangkat bekerja di perusahaan perkebunan Usahawan Borneo Malaysia.

“Sesuai rencana, nanti perekrut MM akan membawa para calon tenaga kerja ilegal menggunakan kapal laut dari Kupang menuju Nunukan, Kalimantan Utara. Setelah para calon pekerja migran ini tiba di Nunukan, mereka akan diberangkatkan dengan menggunakan speed boat menuju Tawau, Sabah – Malaysia tanpa melalui pintu pemeriksaan Imigrasi,” jelas Ariasandy.

“Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang, penyidik Ditreskrimum telah menetapkan perekrut MM sebagai tersangka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sampai saat ini penyidik Direskrimum masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan jaringan pelaku lainnya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!