Connect with us

HUKRIM

Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka Keenam Kasus Korupsi BTS 4G

Published

on

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tersangka kasus korupsi. proyek BTS 4G digelandang menuju sel tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5). Foto: Ricardo

JAKARTA, PENATIMOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

“Kami lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi alat bukti.

Bahkan, Johnny telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya resmi ditahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5,” tegas Kuntadi.

Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Baca Juga: Menkominfo Sebut BLU Bakti Merupakan Organisasi Noneselon Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (tan/jpnn/bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

GILA! Pria di Kupang ini Nekat Nodai Siswi SMP di Rumahnya, Walau Ada Istrinya dan Ibu Korban

Published

on

Pelaku permerkosaan ThBS alias Theo (32).
Continue Reading

HUKRIM

Gegara Mabuk, Oknum Pegawai Bank di Kupang Lakukan Penganiayaan, Ditangkap Polisi

Published

on

Tim Serigala Polsek Kelapa Lima saat mengamankan LFT (Jongkok) sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Continue Reading

HUKRIM

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Bupati Kupang Iban Medah

Published

on

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah (IAM) atau Iban Medah saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT. (Dok Pena Timor.com)
Continue Reading