Connect with us

HUKRIM

Oknum Guru Agama di Ende Cabuli 7 Siswinya Saat Jam Sekolah, Ada Korban yang Sudah 7 Kali, Modusnya Bikin Geram

Published

on

Iustrasi (net)

KUPANG, PENATIMOR – Seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, diamankan Satreskrim Polres Ende karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh orang siswa yang tidak lain adalah muridnya sendiri, Sabtu (15/4/2023)

Pelaku berinisial BB (26), merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Agama.

Hal ini disampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (16/4/2023).

Kasat menjelaskan bahwa perbuatan cabul sudah dilakukan pelaku sejak bulan November 2022 hingga bulan April 2023. Ia mencabuli para siswi nya dengan berbagai dalih.

“Aksi selama 6 bulan ini dilakukan tersangka karena keseringan menonton film porno. Seluruh aksi pencabulan ini dilakukan di dalam ruang guru di salah satu SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, saat jam sekolah atau sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah, dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru dan siswa lain sudah pulang,” jelas Kasat Reskrim Polres Ende.

“Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat memanggil korban untuk membersihkan ruangan guru lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Selain itu juga tersangka melakukan cabul dengan berpura-pura bermimpi melihat ada benjolan di badan korban sehingga tersangka membuka bajunya,” tambahnya.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa korban pertama berusia 12 tahun, korban kedua berusia 12 tahun, korban ketiga juga berusia 12 tahun, korban keempat berusia 11 tahun, anak korban kelima berusia 12 tahun, anak korban keenam berusia 11 tahun, dan anak korban ketujuh berusia 11 tahun.

Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi Nomor LP/B/10/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wolowaru, tanggal 14 April 2023 dan SP.SIDIK/146/IV/2023/Reskrim, tanggal 14 April 2023.

“Ada tiga orang saksi yang telah diperiksa. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka,” tuturnya.

Kasat merinci, anak korban pertama yang berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 7 kali. Anak korban kedua juga berusia 12 tahun dicabuli 1 kali. Anak korban ketiga berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 3 kali. Anak korban keempat berusia 12 tahun sebanyak 1 kali. Anak korban kelima berusia 11 tahun sebanyak 1 kali, anak korban keenam berusia 12 tahun sebanyak 1 kali dan anak korban ketujuh berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 1 kali.

“Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Yance Kadiaman.

Hal ini dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000., Dan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023 hingga 20 hari kedepan,” tutup Kasat Reskrim. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!