UTAMA
Mantan Sekda Flotim Divonis 90 Bulan Penjara, Kalak BPBD 66 Bulan, Bendahara 84 Bulan

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan atau 90 bulan, terhadap mantan Sekda Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda (PIG).
Selain hukuman penjara, terdakwa PIG juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp296.076.278 subsidair 7 tahun penjara.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Petronela Letek Toda (PLT) selaku mantan Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur dengan hukuman 7 tahun penjara atau 84 bulan, serta pidana denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan Uang Pengganti Rp972.786.157 subsidair 6 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Alfonsus Hada Beta (AHB) selaku mantan Kalak BPBD Flotim dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan 6 bulan atau 66 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, SH., yang langsung bertindak selaku Penuntut Umum, saat dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, sesuai diktum putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (12/4/2023), ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap putusan majelis hakim, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Cornelis.
Sidang persidangan putusan ini digelar secara hybrid, dimana terdakwa mengikuti persidangan secara virtual, sementara Majelis Hakim bersama JPU dan Penasehat Hukum menjalani persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Kupang.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tahun 2020 itu telah memasuki tahap penuntutan.
Perkara ini menyeret tiga orang terdakwa, yaitu Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Beta, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Paulus Igo Geroda dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan atau 102 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 296 juta.
“Kasus korupsi dana Covid-19 yang dikelola BPBD Kabupaten Flores Timur ada tiga orang terdakwa telah memasuki tahap penuntutan. JPU telah membacakan tuntutan dalam perkara untuk tiga terdakwa pada Kamis (30/3/2023),” kata JPU Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis Oematan, SH., yang langsung bertindak selaku Penuntut Umum, saat dihubungi di Kupang, Jumat (31/3/2023).
JPU Kejari Larantuka juga menuntut Petronela Letek Toda dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, Petronela juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.
“Apabila harta benda terdakwa Petronela Letek Toda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Cornelis Oematan.
Dia menambahkan uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp 200 juta dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti.
Sementara, terhadap terdakwa Alfonsus Hada Betan dituntut pidana kurungan selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp88.000.000.
“Ada uang titipan sejumlah Rp 12,4 juta dari terdakwa yang dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti,” kata Cornelis Oematan.
Sesuai dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa telah melanggar pasal yang terbukti adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (bet)











