Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Korupsi, Mantan Sekretaris UPK Kecamatan Semau Selatan

Published

on

Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati NTT yang dipimpin Noven Bulan, S.H., MH., menangkap terpidana perkara tindak pidana korupsi penyetoran dana hasil penagihan pinjaman di Desa Uitiuhtuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2010-2011.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin Noven Bulan, S.H., MH., berhasil menangkap seorang terpidana perkara tindak pidana korupsi penyetoran dana hasil penagihan pinjaman di Desa Uitiuhtuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2010-2011.

Terpidana yang masuk Daftar Percarian Orang (DPO) ini adalah Yefer Maksimidel Laitabun, yang merupakan mantan Sekretaris UPK Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Senin (20/3/2023) malam, membenarkan.

Menurut Abdul, awalnya tim Tabur mendapatkan informasi mengenai keberadaan terpidana Yefer Maksimidel Laitabundi Pulau Semau, namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WITA, Senin (20/3/2023), tim Tabur kembali menerima informasi mengenai keberadaan terpidana Yefer Maksimidel Laitabundi di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan hendak melarikan diri ke Atambua, Kabupaten Belu.

“Tim Tabur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana Yefer Maksimidel Laitabundi. Tim kita dibantu pihak Polsek Kupang Tengah,” imbuh Abdul Hakim.

Tim Tabur langsung mengamankan terpidana ke kantor Kejati NTT sekira pukul 21.00 Wita.

Sesuai rencana, terpidana akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2015, terpidana Yefer Maksimadel Laittabu divonis hukuman 4 tahun penjara. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!