HUKRIM
Teganya, Oknum Pejabat di Alor Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur

KALABAHI, PENATIMOR – Seorang oknum pejabat di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Oknum pejabat dimaksud adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) yang bertugas di Kabupaten Alor. NMA kini telah diamankan aparat polisi di Polres Alor, Polda NTT.
Anak yang diduga dicabuli NMA merupakan anak tirinya. “Sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau dari Alor, Kamis (23/3/2023).
Penangkapan terhadap NMA dilakukan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan ibu tiri dari korban.
Ibu tiri korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Alor pada 21 Februari lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.
Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu 2015 lalu. Dia diduga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatan tersangka ke orang lain. “Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Alor Tengah Utara,” ucapnya.
Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Iptu James. (jpnn/bet)






