EKONOMI
Surat Mantan Dirut Izhak Rihi Tegaskan Pembelian MTN Sesuai SOP Bank NTT

KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT SNP Finance kembali dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan RUPS-LB Tahun 2023 PT Bank Pembangunan Daerah NTT.
Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, dalam jumpa pers usai RUPS, Senin (20/3/2023) siang, mengatakan, kasus MTN telah diselesaikan dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor BPK, dan perseroan telah memutuskan sebagai risiko bisnis.
Menurut Dirut, upaya recorvery telah diserahkan kepada kurator sesuai Putusan Pengadilan Niaga di Jakarta, dan sampai saat ini telah dilakukan langkah-langkah penanganannya oleh kurator.
“Sebagai tambahan informasi, bahwa berdasarkan surat Direktur Utama saat itu (Izhak Eduard Rihi), menegaskan bahwa temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu. Pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum,” jelas Alex Riwu Kaho.
Dalam tanggapan hasil pemeriksaan, menurut Dirut Alex, tim independen yang melakukan audit investigasi khusus, berkeyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di Bank NTT.
“Telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi SDM Khusus Treasury, serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar uang dan pasar modal,” imbuhnya.
Selain kasus MTN, pengurus Bank NTT juga meluruskan beberapa kasus yang dinilai dapat merusak citra dan reputasi Bank NTT.
Permasalahan lain yang diluruskan yaitu, kasus PHK Edy Ngganggus, kasus pemberhentian dan sidang gugatan Izhak Eduard Rihi selaku Direktur Utama Bank NTT periode Juni 2019-Mei 2022.
Termasuk, Kredit TPJS sejalan dengan program Pemerintah Provinsi NTT, SK Dekom 01A 2020 dan Investasi Dekom di dalam operasional Bank, dan penutupan Kantor Cabang Surabaya. (wil)









