HUKRIM
Pelaku Penganiayaan Sadis Terhadap Nenek 72 Tahun di Kupang Ditangkap Polisi, Terancam 8 Tahun Bui

KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian telah menangkap HF selaku pelaku penganiayaan sadis dengan senjata tajam terhadap korban Naomi Maol (72) .
Penangkapan pria 43 tahun itu disampaikan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK., MH., dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Selasa (28/2/2023) petang.
“Semalam pelaku ditangkap di kebun, di wilayah Desa Oelbiteno. Gerak cepat Tim Buser Polres Kupang ini agar pelaku tidak diamuk massa,” sebut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Epidus Kono Feka.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku menganiaya korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Kupang, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” imbuh Kapolres.
Menurut perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu, pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu tirinya (bukan ibu kandung), lalu berhasil kabur dan bersembunyi.
Namun tidak butuh waktu lama, Tim Buser akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kebun di Desa Oelbiteno.
Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun terkait hal ini, akan dipastikan melalui tim medis untuk mengecek kejiwaan pelaku.
“Sampai saat ini pelaku masih sulit diajak komunikasi. Kita masih koordinasi dengan tim medis,” imbuh mantan Kapolres Sumba Barat itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman 8 tahun penjara.
Untuk diketahui, korban yang mengalami luka serius di bagian belakang kepala, leher, dan pergelangan tangan kanan itu, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Naibonat.
Kasus ini terjadi di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (26/2/2023) pagi. (wil)
