HUKRIM
Mantan Ketua STIKes Nusantara Kupang Dipolisikan, Dugaan Pemalsuan Surat

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Ketua STIKes Nusantara Kupang Rudizon Doko Patty dilaporkan ke polisi di Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Pembina Yayasan Kunci Ilmu STIKes Nusantara Kupang, Laili Qudriana.
Kasus dugaan pemalsuan surat ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LB/B/53/1/2023/Polresta Kupang Kota, tanggal 19 Januari 2023.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim AKP Johanes Suhardi, yang dikonfirmasi awak media, Selasa (21/3/2023) siang, membenarkan laporan polisi tersebut.
“Ya, benar. Ada laporan polisi dugaan pemalsuan surat. Terlapor nya Rudizon Doko Patty. Kasus ini sementara ditangani oleh Unit Tipidter, dan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Johanes Suhardi, selain terlapor, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Terpisah, Laili Qudriana, mengatakan, laporannya tersebut terkait pengangkatan dirinya sebagai Pembina serta pengangkatan Ketua Yayasan Wilayah NTT.
“Itu yayasan tidak ada. Lalu pengangkatan Ketua STIKes Nusantara bernama Daeng beserta jajarannya yang tidak sesuai prosedur,” beber Laili.
Setelah melaporkan kasus ini, Laili mengaku sejumlah saksi dari Yayasan Kunci Ilmu telah diperiksa polisi.
Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya dengan memanggil dan memeriksa para saksi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Rudizon Doko Patty belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan ini. (wil)
