Connect with us

HUKRIM

Keputusan RUPS, Ada Peringatan Keras untuk Pengurus dan Mantan Pengurus Bank NTT, Sanksi Pemecatan Tidak Hormat

Published

on

Dirut Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, SH., MM., bersama sejumlah Pejabat Utama Bank NTT saat menggelar jumpa pers di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/3/2023) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022, serta (RUPS-LB) Tahun 2023 PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT digelar di Gedung Sasando kantor Gubernur NTT, Senin (20/3/2023) siang.

RUPS tersebut menghasilkan enam keputusan bersama, salah satunya Pemegang Saham seri A yaitu Pemerintah Provinsi NTT mengambil alih seluruh saham seri B sebagaimana implementasi dari Keputusan RUPS Nomor 61 Pasal 5 ayat 2 tanggal 10 Juli 2014.

“Hal tersebut demi kepentingan perseroan dan menjaga risiko reputasi bank,” kata Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dalam jumpa pers usai RUPS.

Lanjutnya, RUPS juga memutuskan bagi semua pengurus, karyawan atau pun mantan pengurus dan mantan karyawan yang terindikasi melakukan pemberitaan negatif.

Atau menyebarkan data perusahan atau menghasut pihak ketiga termasuk lewat media massa juga lewat sosial media, dan saluran komunikasi lainnya.

Baik langsung maupun tidak langsung sehingga menimbulkan risiko reputasi bank, maka akan diberikan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, RUPS juga bersepakat untuk menindaklanjuti proses hukum atas gugatan yang ada dari berbagai pihak, khususnya gugatan oleh mantan Dirut Ishak Eduard Rihi yang sudah diberhentikan secara sah oleh RUPS-LB tanggal 6 Mei 2020.

“Maka seluruh pemegang saham Seri A akan mengambil jalur hukum apabila pihak-pihak tersebut terus berusaha mengganggu kegiatan operasional dan risiko reputasi bank,” tandas Dirut Alex Riwu Kaho. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!