HUKRIM
Jaksa Serahkan Uang Tunai Rp4,3 Miliar ke Bank NTT, Hasil Lelang Barang Rampasan Korupsi

KUPANG, PENATIMOR – Bank NTT kembali mendapatkan uang tunai senilai Rp4.307.403.750 yang diselamatkan oleh Kejati NTT dalam penanganan perkara korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Uang miliaran rupiah ini merupakan hasil dari pelelangan terhadap sejumlah aset milik para terpidana yang disita pada tahap penyidikan, dan kemudian dirampas sesuai putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan uang kepada Bank NTT dilakukan oleh Kajari Kota Kupang Banua Purba, SH.,MH., kepada perwakilan direksi dan komisaris Bank NTT pada Selasa (7/3/2023).
Kajari Kota Kupang Banua Purba, SH., MH., pada kesempatan itu, mengatakan, masih tersisa sejumlah barang lelang yang belum terjual, sehingga pihaknya akan terus berupaya agar semuanya terjual.
“Barang yang dilelang berdasarkan hasil penghitungan apraisal,” kata Banua Purba.
Sebelumnya, Kejati NTT telah mengembalikan uang tunai Rp11 miliar lebih beserta sejumlah aset kepada Bank NTT.
Penyidik Kejati NTT menyita uang tunai senilai Rp11.651.945.000 dan aset berupa tanah, rumah dan mobil selama penanganan kasus korupsi Bank NTT Cabang Surabaya dengan total kerugian negara mencapai Rp128 miliar lebih.
Para terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp148 miliar ini adalah Siswanto Kodrata, Yohanes Ronal Sulayman, Wiliam Kodrata, Stefanus Sulayman, Muhammad Ruslan, Didakus Leba, dan Bong-Bong Suharso. (bet)
