Connect with us

HUKRIM

Hakim Vonis Bebas Nenek Norma Hendriana yang Dipolisikan Putri Kandungnya

Published

on

Penasehat Hukum George Nakmofa, SH., mendampingi terdakwa Norma Hendriana usai mendengar sidang putusan di Pengadilan Negeri Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Norma Hendriana, seorang nenek berusia 70 tahun di Kupang, Nusa Tenggara Timur, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (16/3/2023) siang.

Nenek Norma menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh putri kandungnya sendiri bernama Christine Natalia Chandra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut nenek Norma dihukum dua bulan penjara. Namun, Majelis Hakim memberikan putusan yang berbeda.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katerina, S.H.,M.H., didampingi dua Hakim Anggota.

Vonis bebas tersebut, lantaran hakim menilai laporann Christine Chandra tidak bisa dibuktikan dalam perkara ini, serta bukti-bukti dan saksi dalam kasus ini tidak bisa dibuktikan oleh pelapor.

Sidang putusan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan terdakwa Norma Hendriana didampingi oleh Panasehat Hukum nya, George Nakmofa, SH.

George Nakmofa kepada awak media ini, mengatakan, putusan Majelis Hakim menunjukkan bahwa keadilan sesungguhnya masih ada.

“Saya sangat bersyukur, karena Majelis Hakim memberikan keadilan. Kami berterima kasih kepada hakim yang sudah sangat obyektif dan berani memberikan keadilan,” kata George.

“Dengan putusan bebas ini, maka stigma masyarakat bahwa siapa yang jadi terdakwa pasti akan tetap bersalah, tidak selamanya benar. Dengan putusan bebas ini maka keadilan masa ada,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita lanjut usia di Kupang, NTT, menjadi tersangka kasus dugaan KDRT.

Tersangka bernama Norma Hendriana itu dipolisikan anak kandung nya sendiri bernama Christin Natalia Chandra, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/748/XI/2021/SPKT Polres Kupang Kota/Polda NTT.

Nenek berusia 70 tahun itu kepada awak media ini, Senin (12/9/2022) malam, mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan November tahun 2021 yang mana anaknya Christin Natalia Chandra yang justeru melakukan KDRT terhadap dirinya.

Sehingga dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima dan telah ditangani sehingga perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!