HUKRIM
Ancam Pemilik Kios dengan Parang, Polisi Tangkap Yuven Manafe

KUPANG, PENATIMOR – Tim Jatanras Polda NTT berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pemilik kios sembako di Kota Kupang, dengan menggunakan sejata tajam berupa parang.
Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV, sehingga video tersebut menjadi viral di media sosial facebook.
Diketahui bahwa pelaku bernama Yuven Manafe (24), warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelaku ditangkap karena berbelanja di kios sembako sambil membawa parang dan mengancam pemilik kios.
Tim Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan pelaku pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.
Hal ini dikatakan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy ketika dikonfirmasi awak media, Senin (27/3/2023) petang.
Lanjut kabidhumas, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/100/III/2023/SPKT/Polda NTT.
Kasus ini pada awalnya terjadi sekira pukul 01.30 Wita, dimana anggota Jatanras Polda NTT mendapat laporan pengaduan masyarakat, bahwa telah terjadi pengancaman di kios yang bertempat di Jalan HR. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Menanggapi pengaduan masyarakat, aparat dari Sub Direktorat Jatanras Polda NTT langsung ke tempat kejadian perkara, dan bertemu pemilik kios dan melihat rekaman video CCTV.
Selain itu, warga sekitar juga telah berkumpul dan telah melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah di TKP, Tim Jatanras segera membagi regu untuk mencari informasi dan mencari keberadaan pelaku,” jelas Kabidhumas Polda NTT.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang berada di rumah nya.
“Setelah pelaku ditangkap, Tim Jatanras Polda NTT langsung membawa pelaku ke Markas Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan,” tutup Kombes Ariasandy. (wil)
Simak video di bawah ini:
