HUKRIM
Ungkap Sindikat Pencuri HP di Kupang, Polisi Ciduk 6 Pelaku, Barang Bukti 14 HP dan 2 Motor

KUPANG, PENATIMOR – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota membekuk enam pelaku sindikat pencurian barang elektronik jenis handphone (HP) di Kota Kupang.
Keenam pelaku masing-masing berinisial JMS, DA, CD. Kemudian dua pelaku JJD dan IMM merupakan residivis, sedangkan pelaku AF sebagai penadah.
Selain menangkap enam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 14 buah handphone berbagai merek, beserta 2 unit sepeda motor merek Yamaha Fino dan Honda Supra.
Penangkapan para pelaku pencurian dipimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu Moris Seran, SH. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, kepada awak media pada Rabu (22/2/2023), membenarkan penangkapan enam pelaku pencurian handphone tersebut.
“Ya, benar, keenam pelaku ditangkap di tempat berbeda. Saat ini telah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, para pelaku saat beraksi, terbagi dalam tiga kelompok, pertama pelaku yang melakukan survey lokasi, kemudian ada pelaku yang memantau situasi, dan terakhir pelaku sebagai eksekutor.
Untuk modus operandi pelaku, sindikat ini selalu berjalan mencari kos-kosan atau lokasi tempat proyek, dan rumah kosong.
Setelah hasil pencurian diambil dan dijual ke penadah, lalu uang hasil curian tersebut dipakai untuk berfoya-foya, yakni dengan membeli makan dan minum minuman keras.
“Para pelaku juga dalam menjalankan aksi selalu dalam keadaan mabuk hal ini dilakukan agar berani,” jelasnya.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, hasilnya dijual langsung ke penadah. Ada penadah yang menelpon pelaku untuk menanyakan hasil pencurian.
Untuk barang pencurian tersebut kadang dipakai oleh penadah, kadang juga dijual ke orang lain. Satu barang curian dijual dengan harga berkisar Rp600 ribu sampai dengan Rp900 ribu, tergantung spesifikasi dan merek handphone yang dicuri.
“Barang bukti yang disita oleh Tim Jatanras yakni 2 unit sepeda motor, yang biasanya dipakai dalam memperlancar aksi pencurian,” jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku juga dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan menyasar lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kota Kupang. (wil)
