HUKRIM
Polresta Kupang Kalah Praperadilan dari Dua Tersangka Kasus BBM

KUPANG, PENATIMOR – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Areis Rahman dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Alfred Kore Ully alias Ken dan Yoseph Mario Sonbay.
Alfred Kore Ully merupakan anggota Polri di Polda NTT, sementara Yoseph Mario Sonbay adalah pengusaha di Kupang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Permohonan praperadilan Alfred Kore Ully alias Ken dengan Nomor: 21/Pid/Pra/PN Kupang , sementara permohonan praperadilan Nomor: 22/Pid/Pra/PN Kupang dengan pemohon Yoseph Mario Sonbay.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata hakim Areis Rahman saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (20/1/2023) sore.
Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidaklah sah karena tidak dilandasi alat bukti yang cukup.
Untuk itu hakim juga memerintahkan Polresta Kupang Kota selaku termohon untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan putusan hakim ini maka status tersangka terhadap Alfred Kore Ully alias Ken dan Yoseph Mario Sonbay dengan sendirinya menjadi gugur. (wil)











