HUKRIM
Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Tim Unit Resmob Polda NTT mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Kupang pada Kamis (9/2/2023) malam.
Pelaku berinisial MR diduga menggelapkan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy milik korban berinisial S (38). Korban dan pelaku merupakan warga Kota Kupang.
Pelaku MR berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda NTT di wilayah Kelurahan Alak.
Penangkapan MR dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT dipimpin oleh Iptu Dominggus Duran, SH., pada Kamis (9/2/2023) malam.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Aria Sandy, SIK., yang dikonfirmasi media ini pada Jumat (10/2/2023) petang, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Dijelaskan Aria Sandy, pelaku MR diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DH 2495 KR.
Diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik MISG (25) yang dipinjamkan kepada korban S (38), lalu dipinjamkan lagi kepada pelaku MR.
Namun setelah korban S pinjamkan motor ke pelaku MR, sudah beberapa hari lamanya sepeda motor tidak dibawa, karena korban masih menunggu motornya untuk dikembalikan.
Pelaku juga tanpa kabar, dan korban mencoba menghubungi via telepon namun handphone pelaku tidak aktif.
“Selain itu korban mencoba menanyakan keberadaan pelaku pada keluarganya, namun mereka juga tidak tahu keberadaannya,” beber Kabid Humas Polda NTT.
Lantaran pelaku tanpa kabar, korban langsung datang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda NTT.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian, dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Alak.
“Pelaku saat itu langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkas mantan Kapolres TTS ini. (wil)











