HUKRIM
PHK Karyawan, PT Angkasa Pura Suports Digugat, Berharap Putusan Hakim Adil

KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara sengketa ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja pada PT Angkasa Pura Suports Kupang memasuki tahap kesimpulan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Direktur PT Angkasa Pura Suports Kupang Ahmad Pardian melalui tim legal nya Armi Armando, Marthin Ndolu dan Leonardus Kia menyampaikan bahwa PT Angkasa Pura Support digugat oleh mantan karyawan bernama Irene Blegur.
Dan saat ini persidangan sudah sampai tahap kesimpulan dari tergugat.
Menanggapi tanggapan penggugat, Marthin Ndolu jelaskan bahwa PT Angkasa Pura Supports selaku pengelola tenaga outsourching sudah memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
PT Angkasa Pura Support menurut Marthin, selalu memperhatikan hak-hak tenaga kerja, sehingga informasi yang beredar bahwa perusahaan tersebut tidak memperhatikan hak-hak tenaga kerja adalah informasi yang keliru dan tidak benar.
“Kami melakukan penambahan atau pengurangan tenaga kerja sesuai dengan permintaan user dalam dalam hal ini PT Angkasa Pura 1 Bandara El Tari Kupang,” jelas Marthin.
Lanjut Marthin, penggugat beserta beberapa rekannya adalah karyawan dengan status PKWT PT Angkasa Pura Suports Cabang Kupang yang dipekerjakan pada PT Angkasa Pura 1 Bandara El Tari Kupang.
Namun saat Covid-19 melanda Indonesia, dunia transportasi khususnya dunia penerbangan mengalami krisis pendapatan sehingga berdampak pada keuangan perusahan PT. Angkasa Pura 1.
Sehingga sebagai user hanya mampu mempekerjakan beberapa tenaga kerja sesuai dengan keuangan perusahan.
PT Angkasa Pura Suports selaku pengelola tenaga kerja tentu hanya bisa mengikuti apa yang menjadi kebutuhan PT Angkasa Pura 1 sebagai user.
“Bagi kami gugatan saudari Irene Blegur adalah sesuatu yang biasa dan sah, karena di era demokrasi semua orang punya hak untuk menuntut keadilan. Kalau menurutnya ada yang kurang, dan kami selaku penyedia jasa tenaga kerja sudah memperhitungkan semua itu. Proses gugatannya masih berjalan dan saat ini menunggu tahapan putusan,” jelas Marthin.
Sementara itu, kesimpulan PT Angkasa Pura Suports Kupang sebagai tergugat, menyatakan membantah dengan tegas seluruh dalil penggugat, kecuali yang diakui dengan tegas.
Terbukti pada saat berakhirnya hubungan kerja telah terjadi kesempakatan para pihak yang mana tergugat memberikan hak-hak pengugat selayaknya hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Tergugat juga telah membayarkan nilai kompensasi selayaknya PKWTT dengan komponen mengacu pada Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.
Terbukti penyesuaian upah kerja sudah sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/11/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Tergugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan penggugat untuk sebagian, dan meminta Majelis Hakim untuk menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. (wil)






