HUKRIM
Pengadilan Negeri Kupang Laporkan Kasus Pengrusakan Saat Sidang Ira Ua

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap beberapa fasilitas kantor ke Polresta Kupang Kota.
Pengrusakan di kantor PN Kupang yang beralamat di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang itu diduga dilakukan oleh pengunjung sidang pada Rabu (15/2/2023) siang.
Fasilitas milik PN Kupang dirusaki saat terjadi keributan usai sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Ira Asnawati Ua alias Ira Ua yang juga merupakan istri dari terdakwa Randy Badjideh yang telah divonis hukuman mati.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kupang, Mutharda Mberu, kepada awak media di kantornya pada Senin (20/2/2023) petang.
“Ya benar. Kami telah melaporkan ke Polresta Kupang Kota, terkait kasus pengrusakan di kantor PN Kelas 1A Kupang. Kalau tidak salah kejadian pengrusakan itu terjadi pada tanggal 15 Februari 2023. Jadi ada keributan di sini, dan ada inventaris kantor yang dirusaki di dalam gedung Pengadilan,” jelas Mutharda Mberu.
Menurut Mutharda, laporan polisi terhadap kejadian pengrusakan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab atas aset negara.
“Hal ini juga menyangkut dengan wibawa Pengadilan. Karena itu aset negara yang rusak, dan patut dipertanggungjawabkan. Ini salah satu tanggungjawab kami di Pengadilan ini, maka kami laporkan ke pihak kepolisian untuk dilaporkan kepada pimpinan,” jelas Mutharda.
Laporan ke kepolisian menurut Mutharda, berhubungan dengan tindakan pengrusakan inventaris negara di Pengadikan Negeri Kupang.
Selain itu, Mutharda juga sampaikan pihaknya telah melampirkan bukti-bukti yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik kepolisian.
“Laporan kami terkait pengrusakan sarana Pengadilan. Mengenai siapa yang merusaki, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Karena kami sudah serahkan rekaman CCTV yang berada di Pengadilan ke pihak kepolisian sebagai bukti,” urai Mutharda Mberu.
Masih menurut Mutharda bahwa fasilitas Pengadilan yang dirusaki meliputi anjungan antrian, pagar dan kaca.
Sementara itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP pada malam harinya pasca laporan tersebut dibuat, mengingat kantor Pengadilan merupakan institusi penyelenggara negara.
Pasca kejadian tersebut, Mutharda mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menambah personel saat digelar kembali persidangan terdakwa Ira Ua. (wil)
Simak video berikut ini:










