Connect with us

HUKRIM

Mantan Kadis PUPR Kota Kupang Resmi Terpidana, Putusan Banding Inkracht, Hukuman Lebih Tinggi

Published

on

Jaksa Eksekutor Kejati NTT Herry Ch. Franklin, SH., mengeksekusi putusan banding terhadap terpidana Benyamin Hendrik Ndapamerang di Rutan Kelas II Kupang, Senin (13/2/2023) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang divonis hukuman penjara selama 4 tahun.

Benyamin juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Demikian amar putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kupang yang salinannya telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Majelis Hakim dalam diktum putusannya juga menyatakan terdakwa Benyamin Hendrik Ndapamerang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian petikan amar putusan banding.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan Jaksa Eksekutor Kejati NTT Herry Ch. Franklin, SH., telah melakukan eksekusi terhadap putusan banding tersebut.

Dengan demikian Benyamin Hengky Ndapamerang terhitung Senin (13/2/2023) siang telah resmi berstatus sebagai terpidana dan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II Kupang.

Vonis hukuman ini lebih tinggi dari amat putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Pasalnya, Benyamin Hengky Ndapamerang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, 6 bulan.

Selain hukuman penjara, Hengky juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/11/2022).

Amar putusan hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Ch. Franklin, mengaku pasca putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, pihaknya melakukan upaya hukum banding, dan akhirnya Majelis Hakim tingkat banding memberikan putusan yang sesuai tuntutan JPU. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!