Connect with us

HUKRIM

Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Divonis 4,6 Tahun, Tris dan Anik 4 Tahun

Published

on

Suasana sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi PDAM Kabupaten Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman 4 tahun, 6 bulan penjara kepada terdakwa Johanis Ottemoesoe yang adalah mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang.

Sedangkan dua Terdakwa lainnya, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Johanis, Tris dan Anik merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp6,5 miliar.

Sidang pembacaan putusan digelar secara onlie di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (6/2/2023) siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juaniarti didampingi dua Hakim Anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi bersama-bersama dan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaaan primer

Sehingga Johanis Ottemoesoe dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan sedang Tris Talahatu dan Anik Nurhayati dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Ketiga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar terdakwa maka akan dipidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menghukum Johanis Ottemoesoe untuk membayar Uang Penganti Kerugian Negara sejumlah Rp405 juta, sedangkan Tris Talahatu sejumlah Rp95 juta dan Anik Nurhayati sebesar Rp75 Juta.

Dengan ketentuan jika ketiga terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara masing-masing selama 2 bulan, 3 bulan dan 5 bulan.

Selain itu, Hakim juga menetapkan kepada tiga terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Dalam sidang putusan tersebut para terdakwa menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Kelas II B dan Lapas Perempuan Kupang

Turut hadir secara offline, Tim JPU Frengky Radja, SH., Bangkit Simamora, SH., dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!