HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, PH Johanis Ottemoesoe dan Tris Talahatu Minta Bebas

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang diminta untuk membebaskan terdakwa Johanis Ottemoesoe dan Tris Talahatu.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016 ini, Johanis berperan sebagai Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dan Tris sebagai Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) Tahun 2016.
Permohonan untuk dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa saat persidangan yang berlangsung pada Jumat (3/2/2023).
“Klien kami tidak pernah menikmati uang, dan tidak menikmati imbalan, sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Johanis Ottemoesoe,” sebut Bildad Thonak, SH.
Sementara George Nakmofa, SH., menyebutkan bahwa sekalipun tidak bersesuaian antara yang mendatangi kontrak dan yang melaksanakan, tapi sesuai fakta bahwa pekerjaan resevoir itu sesuai.
Dikuatkan lagi dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, maupun saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, yang mana bersesuaian dengan fakta saat dilakukan pemeriksaan setempat (PS), yaitu reservoir tersebut berfungsi.
“Karena itu dengan mengacu pada perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negatif, sekalipun ada perbuatan, tetapi perbuatan itu tidak merugikan keuangan negara, serta tidak menguntungkan terdakwa, maka terdakwa harus dapat dibebaskan. Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Tris Talahatu dari tuntutan JPU,” sebut George dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wuri Juniarti, didampingi dua Hakim Anggota.
Setelah Penasehat Hukum membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim langsung menunda persidangan hingga Senin (6/2/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Kupang menuntut Johanis Ottemoesoe dengan hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan Tris Talahatu dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, 6 bulan .
Tuntutan hukuman tersebut dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Terhadap kedua terdakwa ini juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa dihukum membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, masing-masing Johanis Ottemoesoe sebesar Rp405 juta dan Tris Talahatu Rp95 juta.
Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (wil)











