HUKRIM
Korupsi Dana Covid-19 di Sikka, Jaksa Tahan Kontraktor dan Pejabat BPBD

MAUMERE, PENATIMOR – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka kembali menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Tersangka yaitu EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Sikka.
Kemudian tersangka LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka R. Ibrahim, SH., dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/2/2023) petang, mengatakan, dalam perkara ini penyidik menemukan kerugian daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724.678.878.
“Penyidik hari ini telah tetapkan dua tersangka baru dan langsung ditahan,” sebut Ibrahim.
Dijelaskan bahwa Belanja Tidak Terduga ini terkait pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.981.975.100.
Untuk tersangka EH turut serta dalam menyediakan Pengadaan Barang untuk Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien.
Sementara, tersangka LG melaksanakan pengadaan barang yang bukan bidang usahanya untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” jelasnya lagi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wil)
