HUKRIM
Kejari Sikka Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Kerugian Negara Rp724 Juta

MAUMERE, PENATIMOR – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Stevy Stollane Ayorbaba, S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima Pena Timor, Rabu (8/2/2023) sore, menjelaskan, tersangka yang ditahan adalah MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka.
Serta tersangka MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka.

“Hari ini kita tetapkan tersangka, dan langsung lakukan penahanan. Ditemukan kerugian daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724.678.878,” sebut Stevy.
Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Dijelaskan, Belanja Tidak Terduga ini terkait pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.981.975.100.

Menurut dia, tersangka MDB berperan memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam kegiatan pengadaan tersebut. Sementrara, tersangka MRL melakukan pembayaran tidak melalui prosedur.
“Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuhnya.
Stevy menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bet)






