Connect with us

HUKRIM

Hakim Vonis David Lape Rihi 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Published

on

Sidang putusan kasus korupsi PDAM Kabupaten Kupang dengan terdakwa David Lape Rihi, Senin (6/2/2023).

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa David Aprianus Lape Rihi, ST.

David Lape Rihi adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp6,5 miliar

Sidang pembacaan putusan digelar secara online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (6/2/2023) siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juaniarti didampingi dua Hakim Anggota.

Turut hadir Tim JPU Frengky Radja, SH., Bangkit Simamora, SH., dan Penasehat hukum Terdakwa

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa David Lape Rihi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi bersama-bersama dan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaaan primer JPU.

Sehingga Terdakwa dijatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar RP 300 juta,dengan ketentuan apabila tidak dibayar Terdakwa maka akan di pidana kurungan badan selama 4 bulan

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Penganti Kerugian negara sejumlah Rp2.843.446.868,2 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan.

Hakim juga menetapkan terdakwa David Lape Rihi tetap berada dalam tahanan serta menetapkan barang bukti di kembalikan kepada Penuntut Umum, untuk berkas perkara lain.

Kepada terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Usai Majelis Hakim membaca putusan, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. Sementara, Yanto Ekon selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!