HUKRIM
Dalam Sehari, Siswi SMA di Kupang Dinodai Pacar dan Pamannya

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Kupang saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perkara ini telah memasuki tahapan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK.,MH., dalam jumpa pers yang berlangsung di lobi utama Mako Polres Kupang, Senin (13/2/2023) siang, secara terperinci merunut kronologi kejadian kasus ini.
Menurut Kapolres, kasus ini dialami oleh korban berinisial SAD (16) yang adalah seorang siswi pada salah satu SMA di Kabupaten Kupang.
Kasus ini terjadi pada Kamis (9/2/2023) petang, dimana korban SAD dicabuli oleh HM (18) yang adalah kekasihnya sendiri di rumah pamannya berinisial YM (27) alias Prabu di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Dari sinilah YM berniat menyalurkan nafsu bejatnya melakukan persetubuhan dengan pacar keponakannya itu.
Sekira pukul 23.00 Wita pelaku YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya guna menghindari pencarian orangtua korban dan polisi.
Namun setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku YM malah menyetubuhi korban layaknya suami isteri hingga SAD mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya.
Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wita, HM mengantar korban ke Liliba Kota Kupang dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga bernama Jhon hingga akhirnya ditemukan polisi.
Pelaku berdalil bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan.
“Atas kasus tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 70d Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut Kapolres yang didampingi Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly dan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufti D. Aditya, STK., SIK., MH. (bet)






