HUKRIM
Bertahun-tahun Kasasi tapi Belum Ada Putusan, Kejati NTT Cek & Ricek Nasib Perkara Ronny Anggrek dan Lay Rohi ke PN Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mendata perkara-perkara pada tingkat Kasasi yang hingga saat ini belum memiliki putusan hukum tetap.
Pasalnya, ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang sudah cukup lama berproses pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, namun hingga saat ini belum memiliki putusan.
Salah satunya adalah perkara korupsi dengan terdakwa Ronny Anggrek selaku Direktur PT Timor Pembangunan.
Sebagaimana perkara Nomor: 120/Pid.sus-TPK/2014/PN.Kpg, dimana dalam putusan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Kupang, Ronny Anggrek divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ronny juga dihukum membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp897 juta lebih dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan hingga putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selanjutnya, Ronny Anggrek yang menjadi terdakwa korupsi pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di Kabupaten Alor, mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Kemudian, dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang pada Desember 2015, Ronny Anggrek divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ronny juga divonis membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp897.391.800. Bila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa, selanjutnya dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun bila harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap putusan banding ini, Ronny Anggrek dikabarkan melakukan upaya hukum Kasasi. Namun sudah delapan tahun berlalu, belum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Adapula perkara Nomor 30/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG dengan terdakwa Ir. Lay Rohi, MT., yang sesuai amat putusan banding, menyatakan, terdakwa divonis pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Lay Rohi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Lay Rohi juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.398.215.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap putusan banding ini, Lay Rohi telah mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana berkas Kasasi dikirim sejak tahun 2018, namun hingga saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung RI.
Asisten Pidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
“Saya sudah temui Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan mengonfirmasi perkara-perkara yang sudah lama berproses di tingkat Kasasi namun belum ada putusannya. Waktunya sudah sangat lama, seperti Ronny Anggrek ini kan upaya Kasasi nya sudah dari tahun 2015. Agak aneh kalau sampai saat ini belum ada putusan Kasasi,” kata mantan Kajari Kabupaten Kupang itu, Rabu (22/2/2023) siang.
Bahkan menurut Ridwan, dari konfirmasi langsung ke Ketua PN Kupang, ternyata perkara tersebut tidak pernah terdaftar pada register perkara tingkat Kasasi.
“Ini satu contoh perkara, dan ada perkara lain yang sudah kami data, dan nasibnya serupa. Kami sudah mendata dari seluruh Kejari di NTT, mengenai perkara-perkara yang nasibnya serupa,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Lembata itu.
Sebelumnya, pengamat hukum, Mikhael Feka, SH.,MH., mengatakan, apabila perkara tersebut hingga saat ini tidak terdaftar dalam register perkara Kasasi Mahkamah Agung RI, maka perkara tersebut telah memiliki kekuatan eksekutorial.
“Setelah 14 hari pasca putusan majelis hakim di tingkat banding, apabila perkara itu tidak dikirim ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI maka sudah inkracht dan harus dieksekusi,” kata Mikhael.
Dia melanjutkan, jika terdakwa telah mengajukan upaya hukum Kasasi namun perkaranya tidak tercatat atau teregistrasi di Mahkamah Agung RI, maka harus dilaporkan ke Komisi Pengawasan MA RI agar melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
Jika MA RI menyatakan bahwa perkara tersebut tidak pernah diterima dan teregistrasi, maka secara otomatis perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila perkara tersebut tidak teregistrasi Kasasi nya, maka itu berarti perkara itu tidak pernah diajukan ke tingkat Kasasi, sehingga dengan sendirinya memiliki nilai eksekutorial. Maka jaksa penuntut umum dapat mengajukan permohonan eksekusi. Artinya perkara itu hanya sampai di tingkat banding saja, dan tidak ada upaya hukum lanjutan. Apalagi perkaranya dari tahun 2015, maka sudah harus dinyatakan inkracht, sehingga dapat dilakukan eksekusi sesuai amar putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang karena telah memiliki kekuatan eksekutorial,” jelas Mikhael Feka. (bet)










