HUKRIM
Polresta Kupang Tetapkan Tersangka Pakai Pasal yang Sudah Dicabut

KUPANG, PENATIMOR – Sidang praperadilan oleh dua tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, terhadap Polresta Kupang Kota mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Praperadilan ini dengan pemohon, masing-masing Alfred Kore Ully alias Ken dan Yoseph Mario Sonbay.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan berlangsung di ruang Pengayoman dan dipimpin Hakim Tunggal Aries Rahman, Kamis (12/1/2023) siang.
Dalam persidangan ini, Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Samuel David Adoe, SH., Bildat Thonak, SH., dan Arnold J.H Sjah, SH.
Sementara Termohon diwakili oleh perwakilan dari Bidang Hukum Polda NTT.
Bildat Thonak kepada awak media ini, Kamis (12/1/2023) siang, mengatakan, praperadilan merupakan hak konstitusional dari tersangka atau pemohon praperadilan.
Untuk itu, praperadilan yang dilakukan kliennya, untuk menguji prosedural dalam penanganan kasus ini, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Proseduralnya, yaitu dalam mencari alat bukti, menentukan dua alat bukti, dan menentukan calon tersangka bahkan penetapan tersangka.

Termasuk soal penerapan pasal dalam tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
“Dalam proses penetapan tersangka terhadap dua klien kami perlu digaris bawahi, karena pasal yang disangkakan kepada klien kami sudah dicabut atau sudah dibatalkan yaitu Pasal 53 c Undang-Undang Migas sudah dibatalkan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian juga diubah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, tetapi pembuat Undang-Undang dan Pemerintah berkomitmen bahwa Pasal 53 c dihapus. Sehingga biarlah lembaga Praperadilan di Pengadilan yang akan menilai,” ungkap Bildat.
Sementara Arnold J.H. Sjah, menambahkan, jika merujuk pada ketentuan pembaharuan Pasal 5, sebenarnya kasus ini tidak masuk ke rana pidana, tapi masuk rana administrasi.
“Karena pembaharuan Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja terkait minyak dan gas itu Pasal 40 pembaharuannya sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi, dan dapat dipidana apabila mengalami kerugian yang dalam konteks ada kerugian terhadap lingkungan, dan ada bahaya kebakaran,” jelas Arnold. (wil)










