HUKRIM
Konsumsi Biskuit Kadaluarsa, Belasan Anak di Kabupaten Kupang Sakit Diare dan Mual

KUPANG, PENATIMOR – Belasan anak berusia 3-10 tahun di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT, mengalami diare disertai mual usai mengonsumsi biskuit makan tambahan balita yang diduga sudah kadaluarsa.
Biskuit tersebut merupakan bantuan dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kupang.
“Ya, betul, itu mereka alami gejala mencret dan mual-mual sejak tanggal 30 Desember 2022 usai makan biskuit tersebut. Bantuan yang diterima itu dari tanggal 26 Desember 2022, dari salah satu anggota dewan, tapi biskuit sudah kadaluarsa,” kata Kepala Dusun 4, Heri Manu saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (5/1/2023) petang.
Heri jelaskan, gejala awal yang dialami oleh belasan anak usia dini tersebut adalah merasakan sakit perut, kemudian diare disertai mual.
Terhadap kejadian tersebut, Heri mengaku langsung melaporkan ke Puskemas, kepala desa dan camat.
Atas laporannya, Sekretaris Camat Sulamu langsung turun untuk memeriksa bersama pihak Puskemas Sulamu, dan langsung memberikan pengobatan.
“Orangtua memberitahu ke saya bahwa anak-anak itu mengalami sakit karena makan biskuit. Makanya saya laporkan ke pemerintah sini dan pak Sekcam langsung turun ke lokasi Dusun 1 dan Dusun 4, karena sumbangan itu untuk kedua dusun ini. Namun saat ini ada yang sudah sembuh,” ungkap Heri.
Sementara, Kapolsek Sulamu Ipda Defri yang dikonfirmasi wartawan, juga membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya masih melakukan identifikasi di lokasi kejadian.
“Kami sementara di lokasi untuk cek, nanti malam ini kita informasikan perkembangannya,” singkat Kapolsek Sulamu. (wil)

HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, Heliana Suparwati Divonis 1 Tahun Penjara, PH Ucap Syukur

HUKRIM
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Divonis 4,6 Tahun, Tris dan Anik 4 Tahun

HUKRIM
Hakim Vonis David Lape Rihi 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding
