HUKRIM
Diduga Bom Ikan, 1 Nelayan Semau Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Seorang nelayan asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang diamankan pihak Direktorat Polairud Polda NTT karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Pelaku berinisial FN (39) ditangkap polisi saat beraksi di wilayah perairan Uiasa pada Sabtu (14/1/2023) petang.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja, SIK., melalui Kabag Bin Ops AKBP Gede Putra Yase, SH., dan Kasi Sidik Iptu Dimas Yusuf, SIK., dalam keterangan pers, Senin (16/1/2022) siang, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Uiasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPP Sebayur XXII -3011 dan KPC XXII- 2005 melakukan patroli dan pengamatan di wilayah yang diduga telah terjadi pengeboman ikan.
“Dalam patroli, saat di Tanjung Kulun Desa Uiasa, anggota kami mendengar dua kali bunyi ledakan disertai dengan semburan air laut ke atas,” kata Gede.
“Sehingga kru patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku FN beserta barang bukti yang dipakai pelaku,” lanjut dia.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mako Polairud untuk diinterogasi oleh Subditgakkum Ditpolirud Polda NTT.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yaitu 1 unit sampan berwarna biru, 1 unit bom ikan dalam kemasan botol bir, dan 1 set pukat ikan.
Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sejata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (wil)

HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, Heliana Suparwati Divonis 1 Tahun Penjara, PH Ucap Syukur

HUKRIM
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Divonis 4,6 Tahun, Tris dan Anik 4 Tahun

HUKRIM
Hakim Vonis David Lape Rihi 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding
