HUKRIM
Penyidikan Korupsi PDAM Kupang Dilanjutkan, Tingkatkan Kasus Arena Pacuan Kuda

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang selama tahun 2022 telah menangani lima perkara tindak pidana korupsi.
Perkara korupsi yang paling menonjol adalah dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten senilai Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Perkara ini berhasil menyeret 6 orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor Kupang, yaitu Anik Nurhayati, Heliana Suparwati, Johanis Ottemoesoe (Mantan Direktur PDAM), Tris Talahatu, Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana, dan David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana).
Bahkan terdakwa Yunias Laiskodat telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan.
Sementara ada pula perkara korupsi limpahan Polres Kupang yang saat ini persidangannya masih bergulir di Pengadilan.
Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., menyampaikan hal ini saat melakukan media visit ke Kantor Pena Timor, Senin (5/12/2022) siang.
Terkait kasus korupsi di tubuh PDAM Kabupaten Kupang, Ridwan mengaku pihaknya akan kembali melanjutkan penyidikan.
“Masih ada beberapa kontrak atau pekerjaan yang belum kami sidik seperti IKK Semau, IKK Bolok dan IKK Oelamasi. Untuk itu kami rencanakan akan dilanjutkan di tahun 2023,” sebut dia.
Saat ini menurut Ridwan, pihaknya sedang melidik perkara dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan arena pacuan kuda Gelora Lifubatu beserta fasilitas pendukungnya pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang tahun anggaran 2016-2017.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa, dan kami pun memperpanjang penyelidikan. Tim dari Politeknik Negeri Kupang juga sudah turun ke lokasi, dan kami terus berkoordinasi. Ketika ada indikasi perbuatan korupsi seperti ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau ada mark up, maka pasti kita tingkatkan ke penyidikan,” jelas Ridwan.
Ridwan juga menegaskan pihaknya tidak memasang target soal jumlah perkara yang akan ditangani.
“Yang jelas jika terjadi indikasi korupsi, tentu kami akan proses hukum,” tegas Ridwan. (nus)
