HUKRIM
Mencuri di Rumah Warga, Oknum Pelajar SMA di Kupang Dibekuk Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di wilayah hukumnya.
Pelaku bernama Apner B (19), seorang pelajar SMA diduga melakukan pencurian di rumah milik Yustiray William.
Kasus ini dengan tempat kejadian perkara di rumah korban, wilayah RT 10/RW 011, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (28/11/2022) pagi.
Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (29/11/2022) pagi, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, saat itu korban yang sedang dalam keadaan tertidur dibangunkan oleh karyawan nya bahwa ada orang yang masuk ke dalam rumah.
Sehingga korban pun keluar dari kamarnya, dan langsung berpapasan dengan pelaku.
“Korban sempat tanyakan ke pelaku kenapa masuk ke rumahnya, dan dijawab pelaku mau minum saja. Lalu pelaku langsung keluar dari rumah dan pulang,” sebut Kapolsek.
Kemudian sekitar pukul 03.15 Wita, korban mengetahui bahwa beberapa barang miliknya hilang dan rusak, yaitu 1 unit sepeda merek Polygon, 1 unit dinamo aquarium, 4 batang tiang besi untuk dekorasi, dan 1 unit aquarium dalam keadaan pecah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp6 juta.
Korban langsung mendatangi Polsek Maulafa dan membuat laporan polisi, agar diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana penjara selama 7 tahun. (wil)
