Connect with us

HUKRIM

Kejari TTU Selamatkan Aset Tanah Pemda Seluas 80 Hektare

Published

on

Drs. Albert Elias Foenay menyerahkan SHGB kepada Pemda TTU melalui Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., di Hotel Sotis Kupang, Senin (12/12/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan gebrakan dengan menyelamatkan tanah Pemda Kabupaten TTU seluas 80 hektare.

Senin (12/12/2022), sekira pukul 10.00 Wita, bertempat di Lantai 2 Hotel Sotis Kupang, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan secara sukarela berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah di KM 9 Kefamenanu dari Drs. Albert Elias Foenay kepada Pemda TTU melalui Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH.

Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan sebanyak 2 buah yakni SHGB atas nama PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese.

Pada kesempatan ini, Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Paulus Rey Tacoy, SH., dan S. Hendrik Tiip, SH., serta dihadiri juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Frans Fay dan staf.

Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU, Madjid Arkiang dan staf.

Penyerahan sukarela SHGB ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU untuk diserahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari Penertiban Aset Pemda di KM 9.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila pada kesempatan itu mengapresiasi Albert Elias Foenay yang secara koperatif mengembalikan aset Pemda TTU tersebut.

“Selaku Kajari, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Alberth Foenay yang telah dengan sukarela menyerahkan sertifikat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari TTU,” ujar Roberth Jimmy Lambila. (nus)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!