HUKRIM
Jaksa Tahan PPK Proyek Gedung Dukcapil Kota Kupang, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang TA. 2018.
Kasus ini dengan tersangka bernama Herold Devi Elyas Loak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek pembangunan gedung kantor Dukcapil Kota Kupang ini menggunakan anggaran senilai Rp3.383.525.000.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH., MH., yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Yeremias Pena, SH., Selasa (6/12/2022) malam, membenarkan adanya penetapan dan penahanan satu tersangka korupsi.
Yeremias jelaskan, penyidik telah menetapkan dan menahan Herold Devi Elyas Loak selaku PPK dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru kantor Dukcapil Kota Kupang yang selama ini mangkrak.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersangka Herold Devi Elyas Loak, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.151.557.500.” sebut Yeremias.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Nanti kita lihat perkembangan kasusnya dalam persidangan nanti,” tandas Yeremias. (wil)






