Connect with us

HUKRIM

Dugaan Penyeludupan BBM Bersubsidi, Polisi Amankan 2 Mobil Tangki

Published

on

Dua mobil tangki pengangkut Solar bersubsidi diamankan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

KUPANG, PENATIMOR – Polresta Kupang Kota mengungkap kasus dugaan penimbunan dan penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Kupang.

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Unit Tipidter Satreskrim kemudian menyita 2 unit mobil tangki BBM milik PT Tavin Jaya pada Jumat (16/12/2022).

Dua mobil tangki yang diamankan bermuatan solar dengan kapasitas tampung 5 ton, masing-masing bernomor polisi DH 8075 DD dan DH 8074 DD.

Pantauan awak media ini pada Jumat (16/12/2022) pagi, Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi bersama penyidik Unit Tipidter mendatangi gudang penyimpanan BBM milik PT Tavin Jaya di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto bersama Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi dan anggota Unit Tipidter.

Diketahui pemilik mobil tangki PT Tavin Jaya adalah Mario S.

Mario ditemui polisi di rumah nya, kemudian 2 unit mobil tangki bermuatan solar tersebut dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota.

Penyidik lalu mengecek nomor rangka kedua mobil tangki tersebut untuk mencocokkan dengan STNK.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, dua mobil tangki yang diamankan merupakan hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami melakukan penyitaan barang bukti dan menindaklanjuti temuan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan NBS berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolresta.

Selain itu penyitaan dilakukan setelah polisi mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

“Selanjutnya kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sudah diperiksa 12 orang saksi termasuk diantaranya sopir tangki, orang yang berada di TKP, termasuk yang mengetahui adanya tindakan penimbunan solar subsidi,” kata Kapolres.

Terkait modus operandi, Kapolres sampaikan mobil tangki mengangkut solar bersubsidi dari lokasi penimbunan di Kelurahan Namosain lalu membawanya ke gudang penyimpanan milik PT Tavin Jaya.

Setelah itu, mobil tangki yang lain mengangkut BBM yang diduga diselundupkan tersebut menuju perbatasan Timor Leste dan beberapa kali berganti mobil tangki untuk menyamarkan jejak.

Setelah melakukan pengejaran, tim Polresta Kupang Kota mendapatkan BBM selundupan tersebut berada di lokasi perbatasan Timor Leste.

“Kami berkoordinasi dengan Tim Satgas Pamtas Sektor Timur dan mengamankannya. Setelah itu barulah bawa ke Kupang,” tandas mantan Kabid Humas Polda NTT. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!