Connect with us

HUKRIM

Aniaya Pacar, Oknum ASN Pemprov NTT Dipolisikan

Published

on

Ilustrasi penganiayaan (net)

KUPANG, PENATIMOR – Seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HA, kini harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Pria berusia 45 tahun itu dilaporkan ke kepolisian atas sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya yang berinisial MDL.

Kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah homestay milik korban di wilayah Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (22/12/2022) malam.

Korban yang juga warga Kelurahan Kayu Putih itu pun langsung membuat laporan polisi dengan Nomor: 1052/VII/2022/SPKT Polresta Kupang Kota.

Kepada awak media ini, korban menyampaikan bahwa ia dan terlapor sudah menjalin hubungan pacaran selama setahun.

Dan penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap korban sudah yang kedua kali nya.

“Sebelumnya pada bulan September lalu, dan saat itu saya masih memaafkan,” beber perempuan 47 tahun itu saat diwawancarai oleh awak media ini pada Kamis (29/12/2022).

Sedangkan kasus yang kedua ini bermula ketika korban dan terlapor sementara berada di tempat kejadian perkara, dan terjadi pertengkaran.

Pertengkaran tersebut lantaran terlapor tidak mau bertemu dengan pihak keluarga korban untuk berkenalan, lantaran sudah disampaikan oleh kakak korban.

“Karena selama berpacaran, terlapor tidak pernah mau untuk bertemu dengan keluarga saya,” ungkap korban.

Lantas, dalam pertengkaran tersebut terlapor emosi dan langsung menarik korban hingga terjatuh dan memukul di bagian wajah korban.

Tidak sampai di situ, terlapor juga memaki korban dan mendorong korban hingga terjatuh dan badan korban mengenai tempat tidur.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian jari dan lebam di wajah.

“Tangan saya bengkak, dan memar di bagian pingang,” ungkap korban.

Tidak terima dengan perbuatan pacarnya itu, korban langsung datang melaporkan ke pihak kepolisian di Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum.

Menindak lanjuti laporannya, korban mengaku telah menjalani visum dan diambil keterangan bersama tiga orang saksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan terlapot belum berhasil dikonfirmasi. Awak media ini terus berupaya mengonfirmasi para pihak terkait. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!