Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Fatutasu di Kabupaten TTU Segera Diadili

Published

on

Penyidik Tipidkor Polres TTU saat melakukan Tahap II kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu.

KUPANG, PENATIMOR – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah lengkap (P-21) dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres TTU telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Bernadus Sasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) dilaksanakan oleh Kanit Tipidkor Polres TTU, Aiptu Kristian Chandra Paokuma bersama jajarannya pada Rabu (22/11/2022).

Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, mengatakan, pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

Tersangka Bernadus Sasi dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka Bernadus Sasi diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, tersangka Bernadus Sasi melakukan gugatan praperadilan namun ditolak majelis hakim.

Selain itu pihak penyidik Polres TTU kembali menyita 1 unit rumah milik tersangka di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

Bernadus Sasi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga perbuatannya merugikan keuangan negara selama menjabat sebagai kepala desa sebesar Rp728 .674.035. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!