Connect with us

HUKRIM

Gegara Rp15 Juta, Kadis PUPR Kupang Dihukum 42 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Published

on

Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang, Selasa (15/11/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, 6 bulan atau 42 bulan.

Selain hukuman penjara, Hengky juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/11/2022).

Amar putusan hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Yohanes Daniel Rihi, SH., selaku penasehat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry CH. Franklin, mengaku segera menyampaikan putusan tersebut ke pimpinannya, untuk selanjutnya menentukan sikap, apakah menerima putusan, atau sebaliknya melakukan upaya hukum banding.

Terpantau, sidang dipimpin Sarlota Suek, SH., yang didampingi dua hakim anggota.

Tim JPU yang hadir, Herry CH. Franklin, Emi Jehamat dan Norbet Lambila, sementara Penasehat Hukum terdakwa dihadiri Yohanes Rihi cs.

Terdakwa Hengky Ndapamerang tampak mengikuti persidangan secara virtual. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!