HUKRIM
Adi Adoe Optimistis Berkas Perkara Albert Riwu Kore Segera P-21

KUPANG, PENATIMOR – Notaris senior di Kupang, Albert Riwu Kore kembali menghirup udara bebas setelah ditahan di Rutan Polda NTT selama 60 hari sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM) milik BPR Christa Jaya.
Albert dilepas demi hukum lantaran masa penahanan nya telah selesai, sementara berkas perkaranya belum juga dituntaskan penyidik Ditreskrumum Polda NTT.
Berkas perkara ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk diteliti.
Namun jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga dikembalikan dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Arisandy yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan hal tersebut.
“Tersangka ini dikeluarkan dari tahanan Polda NTT karena habis masa penahanan nya. Penyidik terus berusaha melengkapi berkas perkara,” kata Arisandy.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., saat dikonfirmasi, mengatakan, berkas perkara ini telah dikembalikan kepada penyidik Polda NTT karena belum lengkap.
Harapannya, penyidik segera melengkapi petunjuk jaksa, dan kembali melimpahkan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut.
Untuk diketahui, tersangka Albert Riwu Kore dikeluarkan dari tahanan Polda NTT lantaran waktu penahanan nya telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe, SH., mengaku pihaknya sangat menghormati proses hukum, dan terus mendukung penyidik Polda NTT untuk segera menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
“Kami sangat optimis penyidik segera melengkapi petunjuk jaksa, dan selanjutnya jaksa menetapkan berkas perkara telah lengkap atau P-21, dan siap disidangkan di Pengadilan,” kata advokat muda yang akrab dipanggil Adi Adoe itu. (wil)







