HUKRIM
Susul Randy Badjideh, Ira Ua Segera Diseret ke Kursi Pesakitan
KUPANG, PENATIMOR – Irawati Astana Dewi Ua (IADU) alias Ira Ua tidak lama lagi akan diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Istri dari Randy Badjideh itu segera dimejahijaukan sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban ibu dan anak, Astrid Manafe (31) dan Lael Macabe (1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT telah menetapkan berkas perkara ini lengkap (P-21) setelah dilakukan ekspose perkara bersama penyidik Ditreskrimum Polda NTT di kantor Kejati NTT
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., mengatakan, berkas perkara ini ditetapkan P-21 setelah empat kali jaksa memberikan petunjuk dan telah dilengkapi penyidik.
“Hari ini berkas perkara tersangka Ira Ua telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspose,” kata Abdul Hakim menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Senin (19/9/2022).
Berkas perkara ini ditetapkan P-21 oleh JPU dengan Nomor: B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.
Untuk diketahui, Polda NTT menetapkan Ira Ua sebagai tersangka menyusul suaminya Randy Badjideh dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 27 Mei 2022 lalu.
Randy Badjideh telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Terhadap putusan tersebut, Randy Badjideh melalui tim penasehat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Saat ini, tersangka Ira Ua alias Ira yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), telah ditahan Polda NTT di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menurut pendapat ahli, rangkaian kalimat tersangka yang berbunyi “hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada” adalah pemicu Randy melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ate dan Lael dengan tujuan utama Randy membunuh Ate dan Lael adalah untuk mempertahankan hubungan Randy dengan Ira yang selama ini sudah terjalin dalam ikatan keluarga atau rumah tangga.
Motifnya adalah Ate (Astrid Manafe) dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga Randy dengan Ira, karena Ate selalu berusaha menghubungi Randy untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Adapun motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan antara suami (Randy) dan korban (Astrid).
Sedangkan modus operandi bahwa tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu perbuatan (pembunuhan).
Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan acaman pidananya di atas 5 tahun. (wil)