Connect with us

HUKRIM

Sudah jadi Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Mabar Kembali Dituntut 7 Tahun Penjara

Published

on

SIDANG. Suasana persidangan beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset tanah seluas 3,3 hektare milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Agustinus Ch. Dulla selaku mantan Bupati Manggarai Barat dan Ambrosius Sukur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juaniati didampingi dua Hakim Anggota itu berlangsung pada Senin (5/9/2022).

Hadir tim JPU Paulus Atarona Kadus dan Emirensiana Jahamat.

Sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum nya.

JPU dalam amar tuntutan nya, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah seluas 3,3 hektare.

Karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, Agustinus Ch. Dula dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan untuk terdakwa Ambrosius Sukur, dalam amar tuntutan, JPU menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Amborosius juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp980 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang agar menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5000.

Setelah pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim lalu menunda persidangan sampai pada (19/9/2022) dengan agenda pledoi dari penesehat hukum kedua terdakwa.

Untuk diketahui bahwa Agustinus Ch. Dulla adalah mantan Bupati Manggarai Barat.

Sementara Ambrosius Sukur merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif.

Agustinus Ch. Dulla dan Ambrosius Sukur saat ini juga berstatus narapidana perkara korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare di Keranga, Labuan Bajo.

Keduanya sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Kupang pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung RI telah berkekuatan hukum tetap. (wil)

Advertisement


Loading...