Connect with us

HUKRIM

Sidang Korupsi Dana Desa Baumata, PH Ungkap Empat Oknum Perangkat Desa Ikut Nikmati Uang Haram

Published

on

BACA PLEDOI. Tim Penasehat Hukum terdakwa Johan Bagai Boli alias Jon, masing-masing Samy Klomanghitis, SH., Jimmy Daud, SH.,MH., dan Elia Siregar, SH., saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (30/8/2022) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (30/8/2022) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johan Bagai Boli alias Jon dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH., didampingi dua Hakim Anggota.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang.

Samy Klomanghitis, SH., selaku Penasehat Hukum terdakwa, saat membacakan pledoi, mengatakan, sesuai fakta persidangan telah terungkap ada pihak lain yang diduga ikut menikmati uang dari penyalahgunaan Dana desa Baumata.

“Klien kami telah mengaku di persidangan bahwa dia memakai sisa uang pekerjaan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Samy dalam pledoinya.

“Tapi sesuai fakta persidangan, ada juga pihak lain, yaitu perangkat desa meliputi Bendahara Desa Baumata Bertha Humau, Ketua TPK Baumata Melkisedek Naben dan Anggota TPK Desa Baumata Thimen Arshafat Tabelak yang juga ikut menikmati penyalahgunaan Dana Desa Baumata, dan seharusnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini,” lanjut dia.

Untuk itu, menurut Samy, dengan tidak mengesampingkan fakta dan kebenaran materil dalam perkara yang merupakan petunjuk untuk terdakwa dapat dihukum dengan porsi yang berbeda dengan tingkat kesalahan yang berbeda.

“Banyak kegiatan yang dilaksanakan, namun kurangnya laporan yang valid dan tidak ada partisipasi bendahara desa sebagai orang yang bertugas membuat laporan keuangan, maupun ketua dan anggota TPK sebagai penanggung jawab koordinasi semua kegiatan di Desa Baumata,” beber Samy.

Jika dikaitkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, lanjut Samy, maka hanya BPK yang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Namun fakta dalam persidangan, hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh Inspektorat atas dugaan korupsi di Desa Baumata tahun anggaran 2017 tidak secara terperinci oleh saksi ahli.

Ahli disebutkan tidak melaksanakan penghitungan kerugian negara sesuai standar dalam peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017.

Sebaliknya, ahli hanya mempelajari dokumen yang ada kemudian menyimpulkan, sehingga melakukan penghitungan dalam persidangan ini tidak sesuai dengan keahlian sertifikat yang ada.

Masih menurut Samy, untuk harga pekerjaan di Dusun 2, 3 dan 4 Desa Baumata, ahli dalam penilaiannya hanya memperoleh informasi dari masyarakat sekitar.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya kepada terdakwa yang juga mantan Sekretaris Desa Baumata Johan Bagai Boli alias Jon, pada tuntutan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada anggaran Dana Desa Baumata tahun 2016-2018 sebesar Rp330.399.912.058.

Terpantau, setelah Penasehat Hukum terdakwa membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim lalu menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (wil)

Advertisement


Loading...