HUKRIM
Polsek Amanuban Tengah Amankan Ratusan Liter Sopi dan Laru
SOE, PENATIMOR – Aparat kepolisian di Polsek Amanuban Tengah, Polres TTS, Polda NTT, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) lokal jenis Sopi dan Laru.
Ratusan liter miras lokal ini diamankan saat operasi penertiban penjualan dan tempat produksi minuman keras, berdasarkan Surat Nomor: Sprin/96/IX/2022/Polsek Aban Tengah, Polres TTS.
Operasi penertiban yang dilakukan di wilayah Kecamatan Oenino dan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, Senin (12/9/2022) petang dipimpin oleh Kapolsek Amanuban Tengah Ipda Boby Dadik.
Di wilayah Kecamatan Oenino, polisi berhasil mengidentifikasi penjual dan pemilik tempat produksi miras.
Polisi juga mengamankan barang bukti miras beserta alat produksi miras.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Amanuban Tengah, polisi berhasil mengamankan barang bukti 175 liter Sopi.
Barang bukti hasil operasi tersebut langsung diangkut untuk diamankan di Mapolsek Amanuban Tengah dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres TTS.
Kapolsek Amanuban Tengah Ipda Boby Dadik yang dikonfirmasi awak media, Selasa (13/9/2022), membenarkan, operasi miras lokal tersebut.
Operasi penertiban miras lokal ini menurut Kapolsek, untuk memberantas penyakit masyarakat yang disebabkan oleh miras.
“Angka kriminalitas terutama tindak pidana umum konvensional akibat miras sering terjadi di sini,” kata Kapolsek.
Dia menambahkan, kasus yang biasa sering terjadi yaitu pencurian, pengeroyokan, penganiayaan dan pengrusakan.
Sementara, tindak pidana khusus yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi karena pelaku dalam pengaruh mirasm
Selain itu, kasus laka lantas juga sering terjadi akibat pengendara kendaraan bermotor dipengaruhi miras.
“Hal inilah yang menjadi landasan untuk dilakukan penertiban miras di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah,” jelas Kapolsek. (wil)