HUKRIM
Polda NTT Sidik Kasus Penipuan Berkedok Bantuan Rumah, Oknum Relawan Parpol jadi Tersangka
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Polda NTT telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok bantuan rumah layak huni di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Kasus ini dilaporkan oleh Ramlah Sambuleng dengan terlapor Eyodia S. Laukang dan Leonindo Dasilva yang merupakan relawan salah satu partai politik.
Menindaklanjuti laporan kasus ini, penyidik Polda NTT telah menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa tindak pidana penipuan ini sudah terpenuhi unsur Pasal 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, SIK., Jumat (2/8/2022) petang.
Dijelaskan Kabid Humas, kasus dugaan penipuan berkedok bantuan rumah layak huni ini sebelumnya viral di media sosial dengan tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahkan penyidik Polres Sumba Barat juga telah menetapkan lima tersangka, yaitu Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Kornelia dan Dominikus Daka Dana.
“Kelima tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Sumba Barat Daya,” sebut Kabid Humas.
Dijelaskan bahwa dalam aksinya, kelima tersangka yang mengaku sebagai relawan partai politik ini mendatangi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah.
Bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah diminta untuk menyetor Rp200 ribu per orang.
“Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke kantor polisi,” jelas Kombes Ariasandy. (wil)