Connect with us

HUKRIM

PH Belum Terima Berkas, Hakim Tunda Sidang Penghinaan Advokat terhadap Polisi di Kupang

Published

on

SIDANG. Suasana persidangan perkara dugaan penghinaan oleh advokat Yance Thobias Mesah terhadap anggota Polres Kupang di Pengadilan Negeri Oelamasi, Rabu (14/9/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang terpaksa menunda sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dengan terdakwa Yance Thobias Mesah.

Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat di Kupang itu harus diseret ke kursi pesakitan atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap seorang anggota Polri di Polres Kupang bernama Bambang Letalai.

Sidang ditunda lantaran penasehat hukum (PH) terdakwa belum menerima salinan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehingga Ketua Majelis Hakim Fery Lae, SH., yang didampingi dua hakim anggota langsung menunda persidangan tersebut.

Hakim juga meminta JPU dan penasehat hukum terdakwa agar segera saling berkoordinasi terkait salinan berkas perkara.

Hakim pun menunda sidang pemeriksaan saksi dari penuntut umum hingga Rabu pekan depan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media ini, ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum dalam sidang tersebut.

Turut hadir dalam persidangan, JPU Kejari Kabupaten Kupang, Andres Syaputra, SH., dan Vincent N, SH.

Sementara terdakwa Yance Thobias Mesah didampingi penasehat hukum nya Marsel Radja, SH., dan Benny Taopan, SH.

Untuk diketahui, kasus dugaan penghinaan ini terjadi pada tahun 2020, dan terdakwa Yance Thobias Mesah juga pernah melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Kupang, namun hakim dalam putusannya menolak.

Selain itu, majelis hakim dalam putusan sela perkara ini juga menolak eksepsi terdakwa Yance Thobias Mesah. (wil)

Advertisement


Loading...