KOTA KUPANG
Pemkot Kupang Target Pajak Bumi Bangunan Rp18 Miliar

KUPANG, PENATIMOR – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh para wajib pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang hingga kini masih terus dilakukan.
Sebab, batas akhir pembayaran PBB akan segera berakhir yakni pada 30 September 2022.
Jika pembayaran PBB baru akan dilakukan oleh wajib pajak setelah tanggal 30 September 2022, maka wajib pajak yang bersangkutan akan disanksi berupa denda dua persen setiap bulan.
Target pendapatan PBB Tahun 2022 yang sudah ditentukan sebesar Rp18 miliar. Namun realisasinya hingga Agustus kemarin baru mencapai Rp10 miliar.
Kepala Bapenda Kota Kupang, Ama Radja mengatakan, waktu untuk pembayaran PBB bisa dilakukan kapan saja oleh setiap wajib pajak.
Namun, jika pembayaran baru dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 30 September 2022, maka akan dikenakan denda 2 persen setiap bulan dan bukan setiap tahun.
Saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (20/9/2022), Ama Radja mengatakan, untuk pembayaran PBB kapan saja bisa dilakukan.
Akan tetapi, toleransinya hingga tanggal 30 September. Jika pembayaran sudah melewati batas akhir pembayaran maka wajib pajak akan disanksi.
Bapenda, kata Ama Radja, juga telah melakukan upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat bekerja sama dengan kelurahan bahkan sampai ke tingkat RT dan RW, untuk memberikan surat pembayaran PBB kepada masyarakat.
Ama Radja mengaku, petugas Bapenda juga ditempatkan di kelurahan-kelurahan sehingga masyarakat tidak perlu membayar PBB langsung di Kantor Bapenda, tapi cukup langsung pada petugas yang ada di kantor kelurahan.
Untuk pembayaran juga diberikan kemudahan melalui m-banking, QRIS, transfer bank dan lainnya.
“Denda dua persen ini berlaku setiap bulan. Jadi, jika ditunda selama empat bulan maka dihitung saja denda setiap bulannya dua persen,” jelasnya.
Dia mengaku, secara keseluruhan target pendapatan asli daerah pada Bapenda sudah terealisasi Rp73 miliar dari target Rp107 miliar.
Pendapatan asli daerah terdiri dari empat komponen yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain yang sah.
“Kami optimis target pendapatan pada Bapenda bisa terealisasi 100 persen,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire, meminta agar Bapenda lebih proaktif untuk menjemput bola, jangan hanya menunggu di kantor dan berharap adanya kesadaran masyarakat sendiri.
Dia meminta agar Bapenda juga berupaya lebih misalnya dengan mengejar pemasukan dari iklan termasuk juga iklan di media sosial, medis cetak dan elektronik.
Petugas juga harus turun ke masyarakat, jangan hanya menanti adanya kesadaran masyarakat.
“Apa yang dilakukan dengan menempatkan petugas Bapenda di kelurahan itu sudah baik tetapi harus lebih aktif turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak atau kewajiban masyarakat,” ujarnya. (wil)











