Connect with us

HUKRIM

MIRIS! Nenek 70 Tahun di Kupang Segera Diadili Pasca Dipolisikan Putri Kandungnya

Published

on

BERI KETERANGAN. Norma Hendriana (tengah) didampingi kuasa hukum George Nakmofa dan perwakilan Forkom P2HP NTT, Maria Fatimah Hadjon saat memberikan keterangan kepada awak media di Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Seorang wanita lanjut usia di Kupang, NTT, menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tersangka bernama Norma Hendriana itu dipolisikan anak kandung nya sendiri Christin Natalia Chandra dengan laporan polisi Nomor: LP/B/748/XI/2021/SPKT Polres Kupang Kota/Polda NTT.

Nenek berusia 70 tahun itu kepada awak media ini, Senin (12/9/2022) malam, mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan November tahun 2021 yang mana anaknya Christin Natalia Chandra yang justeru melakukan KDRT terhadap dirinya.

Sehingga dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima dan telah ditangani sehingga perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Namun Christin juga melaporkan balik ke Polresta Kupang Kota bahwa Norma juga melakukan KDRT pada dirinya.

Saling lapor kasus KDRT antara ibu dan anak itu diterima polisi pada hari yang sama.

Norma membuat laporan polisi di Polsek Kelapa Lima pada pukul 18.00 Wita, sementara Christin melapor balik di SPKT Polresta Kupang Kota pada pukul 22.00 Wita.

Menurut Norma, saat membuat laporan di Polsek Kelapa Lima, Christin juga ada di situ, tetapi saat itu tidak ada bekas luka sedikit pun pada tubuh Christin.

Namun seiring berjalannya waktu, dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota atas kasus KDRT yang dilaporkan Christin.

“Bagaimana saya bisa melukai Christin, saya saja sudah umur 70 tahun sedangkan dia umur 40 tahun. Saya kecewa dengan penetapan tersangka ini, polisi kurang cermat,” ungkap Norma.

Setelah ditetapkan tersangka, Norma mengaku berusaha menemui Jaksa Heri di Kejari Kota Kupang yang menangani kasus tersebut.

Saat itu menurut Norma, Jaksa Heri mengatakan bahwa dalam isi BAP 1 dan BAP 2 berbeda-beda.

“Sehingga jaksa juga merasa BAP mana yang harus dipegang,” beber Norma lagi.

Kerena dalam BAP 1, isinya ada luka goresan akibat terkena gergaji dan palu di kaki dan tangan.

Sedangkan BAP 2, isinya luka di tangan akibat terkena gergaji dan palu, sehingga berkas perkara dikembalikan.

Selain itu, Norma mengaku telah menyampaikan ke Jaksa Heri bahwa pada waktu itu ia dan Christin bersama di Polsek Kelapa Lima dan tidak ada luka sedikitpun pada tubuh putrinya itu.

Untuk memastikan hal itu, Norma juga meminta melihat CCTV yang berada di Polsek Kelapa Lima, namun tidak ditunjukkan.

“Kalau tidak ada CCTV maka jaksa meminta untuk dilakukan rekonstruksi, dan kalau tidak dihadirkan buktinya, maka jaksa akan menutup kasus ini. Namun sampai berkas perkara dinyatakan P-21, dua bukti CCTV dan rekonstruksi tidak pernah dilakukan,” ungkap Norma.

Norma juga mengadukan kasus ini ke Polda NTT dan telah dilakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara meminta agar pihak penyidik menghadirkan CCTV dan dilakukan rekonstruksi.

“Selain itu dengan berkas perkara sudah P-21 dan akan dilakukan Tahap II pada Kamis nanti. Untuk proses hukum akan saya jalani,” tandas Norma. (wil)

Advertisement


Loading...