Connect with us

HUKRIM

Korupsi Tanah Pemda Mabar, Ramling Divonis 54 Bulan Penjara

Published

on

SIDANG PUTUSAN. Suasana persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (14/9/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan hukuman 4 tahun, 6 bulan penjara kepada terdakwa Ramling.

“Menyatakan terdakwa Ramling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Wari Juniati, SH.,MH., didampingi dua hakim anggota dalam persidangan, Rabu (14/9/2022).

Selain pidana penjara yang jika dikonversikan menjadi 54 bulan itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Ramling terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, tahun 2012 – 2015.

Amar putusan Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan, dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai nomor 202 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, dan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000

Sidang putusan juga dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Herry C. Franklin, SH.,MH., Emerensiana M.F. Jehamat, SH., dan Y.P. Atarona Kadus, SH.

Sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Aldri Dalton Ndolu, SH., Emanuel Passar, SH., dan Ady Bullu, SH.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum langsung menyatakan banding.

Sedangkan penasihat hukum Ramling, Aldri Dalton Ndolu menyatakan pikir-pikir.

“Yang mulia majelis hakim, kami pikir-pikir,” kata Dalton.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama tim penasihat hukum.

“Atas putusan majelis hakim, kami akan lakukan koordinasi dengan klien kami terlebih dahulu sebelum nyatakan sikap dengan waktu tujuh hari,” jelasnya.

Untuk diketahui, masa tahanan terdakwa Ramling akan berakhir pada 17 September 2022 mendatang.

Sebelumnya penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 6 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...