HUKRIM
Korupsi Tanah Pemda Mabar, JPU Tuntut Ramling 6 Tahun Penjara
KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menuntut terdakwa Ramling dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Ramling menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset berupa tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 3,3 hektare di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012-2015.
“Terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 4 bulan kurungan,” sebut JPU Paulus Atarona Kadus di Kupang, Kamis (1/9/2022) petang.
Dalam amar tuntutan, JPU juga meminta agar terdakwa Ramling tetap ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.
Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada JPU Kejari Manggarai Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain.
“Barang bukti 1 sampai 202 diminta untuk dikembalikan kepada JPU dalam perkara lain dengan terdakwa Agustinus Ch. Dulla dan Ambrosius Syukur,” terangnya.
Menurut JPU, terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset berupa tanah seluas 3,3 hektare di Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp124.712.338.400.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yaitu mantan Bupati Agustinus Ch. Dula, Ambrosius Sukur dan Ramling.
Sementara itu, Aldi Ndolu selaku penasehat hukum terdakwa Ramling, menyampaikan amar tuntutan itu menjadi kewenangan JPU.
Namun, sebagai penasehat hukum, pihaknya akan melakukan pembelaan pada kliennya.
“Itu kewenangan JPU. Yang pasti kami akan lakukan pembelaan atau pledoi, sesuai dengan waktu yang diberikan kepada kami yaitu tanggal 6 September 2022,” jelas Aldi Ndolu.
Dia menambahkan, kliennya dalam perkara ini, hanya mengikuti perintah atasannya yaitu Ambrosius Syukur. (wil)