HUKRIM
Kapolda NTT Bentuk Tim Gabungan, Tuntaskan Kasus Kematian Linda Brand
KUPANG, PENATIMOR – Kapolda NTT membentuk tim gabungan untuk menuntaskan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Erik Mella yang mengakibatkan kematian istrinya Linda Brand.
Erik Mella yang berstatus sebagai tersangka, baru saja mendapat promosi jabatan dan dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT.
“Ini adalah cara Tuhan menunjukkan kepada Kapolda NTT bahwa ada perkara yang belum tuntas di Polresta Kupang Kota. Seharusnya perkara tersebut menjadi atensi Polresta dan Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy kepada awak media di kantornya, Sabtu (3/9/2022).
Menindaklanjuti kasus KDRT yang tak kunjung tuntas tersebut, Polda NTT telah melakukan gelar perkara pada Rabu (31/8/2021).
Gelar perkara tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, dimana dalam penanganan awal kasus itu kurang optimal sehingga berimbas pada penyelesaiannya.
Kemudian perkara ini sudah ada penetapan tersangka dan sudah ada pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan, namun masih ditolak secara teknis dan taktis.
Sehingga Kapolda NTT sudah memberikan arahan jelas dan tegas, khususnya kepada para penyidik Polresta Kupang Kota agar mengutamakan penanganan perkara secara Criminal Scientific Investigation.
“Karena sebuah proses hukum khususnya penanganan perkara harus memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum,” tegas Kabid Humas.
Kapolda NTT berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini, dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
“Dalam hal penanganan perkara, penyidik dituntut agar lebih profesional dan transparan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum,” jelas mantan Kapolres TTS itu.
Sebelumnya, Erik Mella telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan istrinya, Linda Brand meninggal dunia pada tahun 2013 silam.
Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan Erik Mella sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.
Namun setelah penetapan tersangka, Erik Mella tidak ditahan karena mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/299/IV/2013/SPKT, tertanggal 28 April 2013, dengan tempat kejadian perkara di rumah pelaku dan korban yang beralamat di Jalan Hati Mulia No. 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang. (wil)